KETENTUAN ADAT DAN SANDIKELUARGA BESAR TAMAN SARI SUNYARAGI
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
1. Dalam rangka meningkatkan
persaudaran dan kekeluargaan, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting
Kesambi dihimpun dalam ikatan yang diberi nama keluarga besar Taman Sari
Sunyaragi.
2.
Dalam rangka memaksimalkan
fungsi dan manfaat ikatan keluarga besar Taman Sari Sunyaragi dalam mekanisme
pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting Kesambi,
maka perlu disusun ketentuan Adat dan sandi yang diberi nama ketentuan adat dan
sandi Taman Sari Sunyaragi.
Pasal 2
WAKTU
Ketentuan Adat dan Sandi Taman Sari Sunyaragi mulai berlaku sejak
ditetapkan oleh Musppanitera Ranting Kesambi Tahun 2015 sampai dengan adanya
ketentuan baru yang mengatur hal yang sama yang ditetapkan dalam forum
Musppanitera Ranting Kesambi.
Pasal 3
TEMPAT
Ketentuan Adat dan Sandi Taman Sari Sunyaragi berlaku diseluruh jajaran wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dalam wilayah Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
Kesambi.
BAB II
LANDASAN HUKUM, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
LANDASAN HUKUM
1.
Undang-undang Dasar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka Nomor:
05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
3. Keputusan Forum Terbuka LPK tanggal 2 Februari 2014 dan Forum Pradana tanggal Februari 2014
Pasal 5
SIFAT
Sifat ketentuan Adat dan Sandi keluarga besar Taman Sari Sunyaragi adalah persaudaraan dan kekeluargaan.
Pasal 6
TUJUAN
Tujuan dari Ketentuan Adat dan Sandi Taman Sari Sunyaragi adalah :
1.
Agar Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting Kesambi dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam
kehidupan sehari-hari yang didasari oleh semangat persaudaraan dan
kekeluargaan.
2. Agar Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting Kesambi dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang
berlaku dimanapun berada.
3. Agar Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting Kesambi dapat menerapkan dan menghayati tradisi daerah.
4.
Agar Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting Kesambi dapat menanamkan jiwa disiplin dan mandiri.
BAB III
AMSAL, SANDI, LAMBANG, PATAKA DAN PUSAKA
Pasal 7
AMSAL
Amsal Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Ranting Kesambi adalah TAMAN SARI SUNYARAGI yang berarti WADAH TUMBUH DAN BERKEMBANG
Pasal 8
SANDI
1.
Sandi
keluarga besar Taman Sari Sunyaragi merupakan ungkapan yang berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata
hati, sifat, prilaku serta tanggung jawab Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ranting Kesambi.
2.
Sandi
ini dibacakan atau diperdengarkan pada setiap kegiatan maupun acara-acara yang
dilaksanakan oleh Dewan Kerja Ranting Kesambi.
3.
Pembaca
sandi adalah anggota Dewan Kerja Ranting Kesambi.
4.
Tata
cara pelaksanaan dan pembacaan sandi sebagai berikut :
Pada waktu sandi dibacakan, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ranting Kesambi dalam posisi sikap sempurna dengan melipat tangan kanan dan
ditempatkan di dada sebelah kiri serta menundukkan kepala.
5.
Isi
Sandi Taman Sari Sunyaragi adalah
sebagai berikut terlampir
Pasal 9
LAMBANG
Lambang :
-
GAPURA terbentuk dari lima mega mendung yang di
hubungkan dengan legukan tiga sebagai ciri khas Kota Cirebon yang berpedoman pada Pancasila
dan selalu menjunjung tinggi Tri Satya.
-
BINTANG
berwarna emas menggambarkan agar kita senantiasa ingat kepada Tuhan Yang Maha
Esa
-
KUJANG
lambang kesatria, yang tegak berdiri kokoh mengibaratkan kesatria yang tangguh,
kuat serta menjunjung tinggi nilai kebenaran
-
BUNGA
WIJAYAKUSUMA,
-
BUKU sebagai petunjuk, yang mengingatkan kita untuk
berperilaku sesuai dengan adat adat sopan santun serta buku sebagai gudang ilmu
yang menyimpan khazanah keilmuan.
-
TUNAS KELAPA yang saling bertolak belakang melambangkan
Pramuka Penegak dan Pandega, dipayungi 5 buah bintang Pancasila.
-
PITA bertuliskan Aksara Jawa “Taman Sari Suyaragi” yaitu nama keluarga
besar Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Kesambi.
Warna :
-
Warna dasar Putih melambangkan Kesucian, Kesetiaan dan
Kemurnian niat yang mendasari setiap tindakan.
-
Warna Kuning melambangkan Sejahtera.
-
Warna Biru melambangkan Keceriaan.
-
Warna Coklat
melambangkan
Pasal 10
PATAKA
1.
Pataka
adalah merupakan kibar cita dan semangat dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ranting Kesambi.
2.
Pataka
Dewan Kerja Ranting Kesambi berukuran 2 : 3 dengan warna putih yang
dikelilingi pita dan rumbai-rumbai berwarna emas.
3.
Didalam
Pataka terdapat lambang Taman Sari Sunyaragi.
4.
Pataka
dipergunakan dalam :
a. Serah terima jabatan Dewan Kerja Ranting
Kesambi
b. Upacara pelepasan dan penerimaan kontingen
yang mewakili Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kesambi
5.
Penempatan
Pataka Dewan Kerja Ranting Kesambi setelah bendera Gerakan Pramuka.
Pasal 11
PUSAKA
1.
Pusaka
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting Kesambi adalah Kujang yang dijadikan sebagai ciri
khas Pramuka Jawa Barat, Pusaka tersebut dipergunakan pada waktu :
a. Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan.
b. Upacara
Pengukuhan anggota DKR Kesambi.
c. Upacara pengukuhan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting Kesambi yang mewakili Jawa Barat dalam kegiatan nasional atau internasional.
2. Tata cara penggunaan pusaka sebagai
berikut :
a. Upacara pembukaan
Pada waktu upacara pembukaan pusaka Kujang
sudah berada ditunggul, petugas (Ketua Dewan Adat/Ketua DKR/yang mewakilinya)
mengangkat pusaka membuka sarungnya sambil
menyerukan “Taman Sari Sunyaragi”
dilanjutkan disimpan ditunggul pusaka diletakan disamping pusakan dan
dilanjutkan dengan pembacaan Sandi
Taman Sari Sunyaragi .
b. Upacara penutupan
Pada waktu upacara pembukaan pusaka keris sudah berada ditunggul, petugas (Ketua
Dewan Adat/Ketua DKR/yang mewakilinya) mengangkat pusaka membuka
sarungnya sambil menyerukan “Taman Sari Sunyaragi” dilanjutkan
disimpan ditunggul pusaka diletakan disamping pusakan dan dilanjutkan dengan
pembacaan Sandi Taman Sari Sunyaragi.
BAB IV
KENGGOTAAN DAN PENOMORAN
Pasal 12
KEANGGOTAAN
Kenggotaan
keluarga besar Taman Sari Sunyaragi terdiri dari :
a. Anggota kehormatan
Anggota kehormatan merupakan anggota DKR
Kesambi yang telah menyelesaikan masa baktinya.
b. Anggota Utama
Anggota utama merupakan anggota DKR Kesambi
yang sedang melaksanakan masa baktinya.
c. Anggota biasa
Anggota biasa terdiri dari :
1). Anggota Dewan Ambalan se-Ranting Kesambi.
2). Sangga Kerja Kegiatan Kwartir Ranting
Kesambi Kota Cirebon.
3). Sangga Kerja Kegiatan Daerah/Nasional yang mewakili Kota Cirebon.
4). Pramuk Penegak dan Pandega se-Kwartir
Ranting Kesambi
d. Ketua
dewan Adat dijabat oleh Ketua Dewan Kerja Ranting Kesambi.
BAB V
MALAM CARUBAN NAGARI
Pasal 13
1.
Malam
Taman Sari Sunyaragi yaitu
suatu malam/hari yang merupakan puncak acara untuk melengkapi suatu kegiatan
dengan menampilkan berbagai malam kreasi masing-masing ranting secara spontan.
2.
Malam
Taman Sari Sunyaragi diakhiri
dengan renungan dan pembacaan Sandi Taman Sari Sunyaragi.
BAB VI
PAKAIAN, ATRIBUT DAN TANDA – TANDA KEHORMATAN
Pasal 15
1. Setiap anggota Gerakan Pramuka khususnya
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting Kesambi diwajibkan mengenakan
seragam Pramuka lengkap, atribut dan tanda-tanda kehormatan sesuai dengan
Petunjuk Penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.
2. Kontingen Kesambi diperkenankan membuat
kreasi untuk kelengkapan kontingen pada suatu kegiatan.
3. Tata cara penggunaan pakaiaan khusus
kontingen diatur dalam tata tertib yang dikeluarkan kontingen.
4. Pakaian
Malam Taman Sari Sunyaragi menggunakan Batik Khas Cirebon.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 16
1.
Ketentuan
Adat dan Sandi keluarga besar Taman Sari Sunyaragi ini sudah dapat diberlakukan secara umum di Ranting
Kesambi dalam masa bakti kepengurusan DKR Kesambi masa bakti 2012-2015.
2.
Bilamana
terdapat kekeliruan dalam ketentuan Adat dan Sandi keluarga besar Taman
Sari Sunyaragi ini dapat diperbaiki
sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota Utama dengan sepengetahuan Anggota
Biasa Unsur Dewan Ambalan se-Ranting Kesambi.